Setiap pengaduan yang disampaikan akan lebih mudah ditindaklanjuti jika setiap data yang disampaikan telah memenuhi unsur 5W dan 2H atau minimal 3W, antara lain:
a. What (Apa-Jenis Penyimpangan)
Informasi yang ingin diperoleh adalah substansi penyimpangan yang diadukan, digunakan sebagai hipotesis awal mengungkap jenis-jenis penyimpangan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dampak dari penyimpangan tersebut.
b. Who (Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait)
Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
c. Where (Dimana-Tempat Terjadinya Penyimpangan)
Informasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan atau Unit Kerjatempat terjadinya penyimpangan, guna menetapkan ruang lingkup penyimpangan tersebut terjadi (locus).
d. When (Kapan-Waktu Terjadinya Penyimpangan).
Informasi ini berkaitan dengan kapan atau waktu terjadinya penyimpangan (tempus), untuk membantu auditor menerapkan peraturan perundangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan. Sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
e. Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan)
Informasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang melakukan penyimpangan atau hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
f. How (Bagaimana-Modus Penyimpangan)
Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut, serta meyakini penyembunyian dan pengonversian hasil penyimpangan.
g. How Much (Berapa Banyak Kerugian Penyimpangan)
Informasi ini berkaitan dengan perkiraan jumlah kerugian keuangan negara sebagai akibat penyimpangan yang terjadi